Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Mari kita wujudkan pengadaan barang / jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel

RKAKL 2016

Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga

LPSE

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah

SAIBA

Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2015 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA. 2015


Dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 2015, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2015 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015.


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)


Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

LKPP  memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikut merupakan tugas dan fungsi LKPP (dikutip dari website lkpp.go.id)


Tugas LKPP :
Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi LKPP:
  1.  Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
  2.  Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  3.  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
  4.  Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
  5.  Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
  6.  Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.

PMK 190/PMK.05/2012


PMK 190/PMK.05/2012 tentang  Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN merupakan peraturan yang menjadi dasar bagi seluruh Kementerian / Lembaga dalam pelaksanaan APBN.

PMK 190/PMK.05/2012 berisi tentang :

  1.  Ketentuan umum dan ruang lingkup PMK 190/PMK.05/2012
  2. Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran Negara
  3. Pembagian peran Pejabat Perbendaharaan Negara mulai dari tingkat Kementerian/Lembaga hingga Satuan Kerja.
  4. Tata cara penyelesaian tagihan Negara yang dibebankan pada APBN mulai dari pembuatan komitmen, penerbitan SPP, SPM dan SP2D.
  5. Tata cara koreksi/ralat, pembatalan SPP, SPM dan SP2D jika terjadi ketidaksesuaian.
  6. Tata cara penyampaian laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan secara periodik
  7. Pengawasan dan Pengendalian Internal atas pelaksanaan anggaran Satker di lingkungan Kementerian/Lembaga masing masing.
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga.
  9. Pencabutan PMK 134/PMK.06/2005 dan PMK 170/PMK.05/2010 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 PMK 190/PMK.05/2012 terbagi dalam 12 BAB dan 81 Pasal dengan rincian sebagai berikut :

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal  1
BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2
BAB III
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  (DIPA)
Pasal 3
BAB IV
Pejabat Perbendaharaan Negara
Pasal 4 s.d.  Pasal 28
BAB V
Penyelesaian Tagihan Negara
Pasal 29 s.d.  Pasal 69
BAB VI
Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPM dan SP2D
Pasal 70 dan 71
BAB VII
Pelaksanaan Pembayaran pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 72 s.d. Pasal 74
BAB VIII
Pelaporan Realisasi Anggaran
Pasal 75
BAB IX
Pengawasan dan Pengendalian Internal
Pasal 76
BAB X
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
Pasal  77
BAB XI
Ketentuan Peralihan
Pasal 78
BAB XII
Ketentuan Penutup
Pasal 79 s.d. 81

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015



Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi, dengan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk melihat matriks perbedaan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 silahkan klik disini


Download 
Perpres Nomor 4 Tahun Tahun 2015 
Penjelasan Perpres Nomor 4 Tahun 2015
Permen PU No 45 Tahun 2007


(sumber : www.lkpp.go.id dan www.khalidmustafa.info)

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016


Untuk mendukung kelancaran proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) tahun anggaran 2016, Menteri Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2016.
Penetapan standar biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Maret 2015.
Sesuai PMK tersebut, standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2016. Standar tersebut dapat berfungsi sebagai batas tertinggi maupun estimasi.
Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2016 ini berpedoman pada PMK mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan RKA-K/L

Download PMK 65/PMK.02/2015 link 1 link 2


(sumber : http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-tetapkan-standar-biaya-masukan-untuk-rka-kl-2016)
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com