Dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 2015, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2015 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015.
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Mari kita wujudkan pengadaan barang / jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel
RKAKL 2016
Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga
LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah
SAIBA
Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007.
LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
LKPP memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa
pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan
ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikut merupakan tugas dan fungsi LKPP (dikutip dari website lkpp.go.id)
Tugas LKPP :
Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Fungsi LKPP:
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.
PMK 190/PMK.05/2012
PMK 190/PMK.05/2012 tentang
Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN merupakan peraturan
yang menjadi dasar bagi seluruh Kementerian / Lembaga dalam pelaksanaan APBN.
PMK 190/PMK.05/2012 berisi tentang :
- Ketentuan umum dan ruang lingkup PMK 190/PMK.05/2012
- Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran Negara
- Pembagian peran Pejabat Perbendaharaan Negara mulai dari tingkat Kementerian/Lembaga hingga Satuan Kerja.
- Tata cara penyelesaian tagihan Negara yang dibebankan pada APBN mulai dari pembuatan komitmen, penerbitan SPP, SPM dan SP2D.
- Tata cara koreksi/ralat, pembatalan SPP, SPM dan SP2D jika terjadi ketidaksesuaian.
- Tata cara penyampaian laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan secara periodik
- Pengawasan dan Pengendalian Internal atas pelaksanaan anggaran Satker di lingkungan Kementerian/Lembaga masing masing.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga.
- Pencabutan PMK 134/PMK.06/2005 dan PMK 170/PMK.05/2010 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PMK 190/PMK.05/2012
terbagi dalam 12 BAB dan 81 Pasal dengan rincian sebagai berikut :
BAB I
|
Ketentuan Umum
|
Pasal 1
|
BAB II
|
Ruang Lingkup
|
Pasal 2
|
BAB III
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA)
|
Pasal 3
|
BAB IV
|
Pejabat Perbendaharaan Negara
|
Pasal 4 s.d. Pasal 28
|
BAB V
|
Penyelesaian Tagihan Negara
|
Pasal 29 s.d. Pasal 69
|
BAB VI
|
Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPM dan SP2D
|
Pasal 70 dan 71
|
BAB VII
|
Pelaksanaan Pembayaran pada Akhir Tahun Anggaran
|
Pasal 72 s.d. Pasal 74
|
BAB VIII
|
Pelaporan Realisasi Anggaran
|
Pasal 75
|
BAB IX
|
Pengawasan dan Pengendalian Internal
|
Pasal 76
|
BAB X
|
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
|
Pasal 77
|
BAB XI
|
Ketentuan Peralihan
|
Pasal 78
|
BAB XII
|
Ketentuan Penutup
|
Pasal 79 s.d. 81
|
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi, dengan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk melihat matriks perbedaan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 silahkan klik disini
Download
Perpres Nomor 4 Tahun Tahun 2015
Penjelasan Perpres Nomor 4 Tahun 2015
Permen PU No 45 Tahun 2007
(sumber : www.lkpp.go.id dan www.khalidmustafa.info)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
Untuk mendukung kelancaran proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) tahun anggaran 2016, Menteri Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2016.
Penetapan standar
biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016, yang
ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Maret 2015.
Sesuai PMK
tersebut, standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif,
dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam
penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2016. Standar tersebut dapat berfungsi
sebagai batas tertinggi maupun estimasi.
Penerapan standar
biaya masukan tahun anggaran 2016 ini berpedoman pada PMK mengenai pedoman
standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan RKA-K/L(sumber : http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-tetapkan-standar-biaya-masukan-untuk-rka-kl-2016)