Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007.
LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
LKPP memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa
pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan
ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikut merupakan tugas dan fungsi LKPP (dikutip dari website lkpp.go.id)
Tugas LKPP :
Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Fungsi LKPP:
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.



