Untuk mendukung kelancaran proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) tahun anggaran 2016, Menteri Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2016.
Penetapan standar
biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016, yang
ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Maret 2015.
Sesuai PMK
tersebut, standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif,
dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam
penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2016. Standar tersebut dapat berfungsi
sebagai batas tertinggi maupun estimasi.
Penerapan standar
biaya masukan tahun anggaran 2016 ini berpedoman pada PMK mengenai pedoman
standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan RKA-K/L(sumber : http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-tetapkan-standar-biaya-masukan-untuk-rka-kl-2016)

0 komentar :
Posting Komentar