Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016


Untuk mendukung kelancaran proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) tahun anggaran 2016, Menteri Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2016.
Penetapan standar biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016, yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Maret 2015.
Sesuai PMK tersebut, standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2016. Standar tersebut dapat berfungsi sebagai batas tertinggi maupun estimasi.
Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2016 ini berpedoman pada PMK mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan RKA-K/L

Download PMK 65/PMK.02/2015 link 1 link 2


(sumber : http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-tetapkan-standar-biaya-masukan-untuk-rka-kl-2016)

0 komentar :

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com