Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015



Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi, dengan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk melihat matriks perbedaan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 silahkan klik disini


Download 
Perpres Nomor 4 Tahun Tahun 2015 
Penjelasan Perpres Nomor 4 Tahun 2015
Permen PU No 45 Tahun 2007


(sumber : www.lkpp.go.id dan www.khalidmustafa.info)

0 komentar :

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com